SURAT KEPUTUSAN
RAPAT KERJA IX
KSR PMI ANOA MELATI KOTA KENDARI
Nomor
: 01/KPTS-RAKER-IX/KSR-PMI-AM/VI/2011
T e n
t a n g
Agenda Acara Rapat Kerja
IX KSR PMI ANOA MELATI KOTA
KENDARI
Tahun 2011
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa Pimpinan
Sidang Rapat Kerja IX KSR PMI ANOA MELATI KOTA
KENDARI Tahun 2011 :
Menimbang : a. Bahwa
pelaksanaan Rapat Kerja IX KSR PMI ANOA MELATI KOTA KENDARI tahun 2011 mutlak
diperlukan materi-materi persidangan.
b.
Bahwa
sehubungan dengan itu, demi terselenggaranya sidang dengan tertib, lancar,
berdaya guna, dan berhasil guna dipandang perlu adanya keputusan tentang agenda
acara sidang termaksud diatas.
Mengingat : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Palang Merah Indonesia
serta Garis Besar Haluan Organisasi KSR PMI ANOA MELATI KOTA KENDARI.
M e m u t u s k a n
Menetapkan
Pertama : Agenda Acara Rapat Kerja IX KSR PMI ANOA MELATI KOTA KENDARI
tahun 2011.
Kedua : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
.
Ditetapkan
di : Kendari
Pada
Tanggal : Juni
2011
Pukul : : WITA
Pimpinan Sidang
Ketua
|
Anggota
|
Anggota
|
SURAT KEPUTUSAN
RAPAT
KERJA IX KSR PMI ANOA MELATI KOTA
KENDARI
Nomor
: 02/KPTS-RAKER-IX/KSR-PMI-AM/VI/2011
T e n
t a n g
Tata Tertib Rapat
Kerja IX KSR PMI ANOA MELATI KOTA
KENDARI
Tahun 2011
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa Pimpinan
Sidang Rapat Kerja IX KSR PMI ANOA MELATI KOTA
KENDARI Tahun 2011 :
Menimbang : a. Bahwa
pelaksanaan Rapat Kerja IX KSR PMI ANOA MELATI KOTA KENDARI tahun 2011 mutlak
diperlukan materi-materi persidangan.
c.
Bahwa
sehubungan dengan itu, demi terselenggaranya sidang dengan tertib, lancar,
berdaya guna, dan berhasil guna dipandang perlu adanya keputusan tentang tata
tertib sidang termaksud diatas.
Mengingat : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Palang Merah Indonesia
serta Garis Besar Haluan Organisasi KSR PMI ANOA MELATI KOTA KENDARI.
M e m u t u s k a n
Menetapkan
Pertama : Tata Tertib Rapat Kerja IX KSR PMI ANOA MELATI KOTA KENDARI
tahun 2011.
Kedua : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Kendari
Pada
Tanggal : Juni
2011
Pukul : : WITA
Pimpinan Sidang
Ketua
|
Anggota
|
Anggota
|
SURAT KEPUTUSAN
RAPAT
KERJA IX KSR PMI ANOA MELATI KOTA
KENDARI
Nomor
: 03/KPTS-RAKER-IX/KSR-PMI-AM/VI/2011
T e n
t a n g
Presidium/Pimpinan
Sidang Pleno
Rapat Kerja IX KSR PMI ANOA MELATI KOTA KENDARI
Tahun 2011
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa Pimpinan
Sidang Rapat Kerja IX KSR PMI ANOA MELATI KOTA
KENDARI Tahun 2011 :
Menimbang : a. Bahwa
pelaksanaan Rapat Kerja IX KSR PMI ANOA MELATI KOTA KENDARI tahun 2011 mutlak diperlukan
pimpinan persidangan.
b.
Bahwa
sehubungan dengan itu, demi terselenggaranya sidang dengan tertib, lancar,
berdaya guna, dan berhasil guna dipandang perlu adanya keputusan tentang presidium/pimpinansidang
termaksud diatas.
Mengingat : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Palang Merah Indonesia
serta Garis Besar Haluan Organisasi KSR PMI ANOA MELATI KOTA KENDARI.
M e m u t u s k a n
Menetapkan
Pertama : Pimpinan sidang Pleno Rapat Kerja IX KSR PMI ANOA MELATI KOTA
KENDARI tahun 2011 adalah sebagai berikut :
1. Ketua :
2. Anggota 1 :
3. Anggota 2 :
Kedua : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
.
Ditetapkan
di : Kendari
Pada
Tanggal : Juni
2011
Pukul : : WITA
Pimpinan Sidang
Ketua
|
Anggota
|
Anggota
|
SURAT KEPUTUSAN
RAPAT
KERJA IX KSR PMI ANOA MELATI KOTA
KENDARI
Nomor
: 04/KPTS-MUBES-IX/KSR-PMI-AM/V/2011
T e n
t a n g
Pengesahan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
KSR PMI ANOA MELATI KOTA KENDARI Periode 2010
– 2011 pada
Rapat Kerja IX KSR
PMI ANOA MELATI KOTA
KENDARI
Tahun 2011
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa Pimpinan
Sidang Rapat Kerja IX KSR PMI ANOA MELATI KOTA
KENDARI Tahun 2011 :
Menimbang : a. Bahwa
pelaksanaan Rapat Kerja IX KSR PMI ANOA MELATI KOTA KENDARI tahun 2011 mutlak
diperlukan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).
b. Tanggapan umum peserta Rapat Kerja IX KSR PMI
ANOA MELATI KOTA KENDARI tahun 2011.
Mengingat : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Palang Merah Indonesia
serta Garis Besar Haluan Organisasi KSR PMI ANOA MELATI KOTA KENDARI.
M e m u t u s k a n
Menetapkan
Pertama : Mengesahkan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO).
KSR PMI ANOA MELATI Tahun 2011.
Kedua : Dengan ditetapkannya Garis-Garis Besar
Haluan organisasi (GBHO)
KSR PMI ANOA MELATI Periode 2010 – 2011 dinyatakan sah
Ketiga : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
.
Ditetapkan
di : Kendari
Pada
Tanggal : Juni
2011
Pukul : : WITA
Pimpinan Sidang
Ketua
|
Anggota
|
Anggota
|
(* : Coret yang tidak
perlu.)
SURAT KEPUTUSAN
RAPAT
KERJA IX KSR PMI ANOA MELATI KOTA
KENDARI
Nomor
: 05/KPTS-RAKER-IX/KSR-PMI-AM/VI/2011
T e n
t a n g
Penetapan Program Kerja KSR PMI ANOA MELATI KOTA KENDARI Periode 2011 – 2012
Pada Rapat Kerja IX
KSR PMI ANOA MELATI KOTA
KENDARI
Tahun 2011
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa Pimpinan
Sidang Rapat Kerja IX KSR PMI ANOA MELATI KOTA
KENDARI Tahun 2011 :
Menimbang : a. Bahwa
untuk menjalankan roda organisasi diperlukan program kerja KSR PMI ANOA MELATI
KOTA KENDARI tahun 2011.
b.
Bahwa
sehubungan dengan itu, untuk kelancaran berjalannya roda organisasi demi pengembangan
KSR PMI Anoa Melati maka dipandang perlu adanya keputusan tentang program kerja KSR PMI ANOA MELATI KOTA KENDARI TAHUN 2011.
Mengingat : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Palang Merah Indonesia
serta Garis Besar Haluan Organisasi KSR PMI ANOA MELATI KOTA KENDARI.
M e m u t u s k a n
Menetapkan
Pertama : Disahkannya program kerja KSR PMI ANOA MELATI KOTA KENDARI Periode
2011 - 2012.
Kedua : Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
.
Ditetapkan
di : Kendari
Pada
Tanggal : Juni 2011
Pukul : : WITA
Pimpinan Sidang
Ketua
|
Anggota
|
Anggota
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar